TLii|Sulteng – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso, jumat (08/02/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan hak-hak warga binaan di Rutan Poso. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan M. Yusuf, serta WBP Rutan Poso.
Dalam penyuluhan yang berlangsung di Aula dalam Rutan Poso ini, Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, menyampaikan materi tentang hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum, proses hukum, dan pentingnya memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga dibahas tentang pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.
Kepala Rutan Poso menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini warga binaan dapat memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum gratis dari Posbakumadin Poso Tentena.
“Dengan adanya sosialisasi ini para warga binaan dapat memperoleh infomasi terkait layanan bantuan hukum yang ada di Posbakumadin, dan juga kami memfasilitasi Posbakumadin untuk memberikan layanan bantuan hukum ini, kiranya moment ini dapat di manfaatkan buat kalian warga binaan yang ada di Rutan Poso,” ungkap Agung (pada saat membuka acara sosialisasi layanan bantuan hukum).
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala, menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan layanan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya kepada warga binaan yang kurang mampu ini dapat memberikan akses pengetahuan tentang bantuan hukum untuk mendapatkan kesamaan di hadapan hukum
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Budiman.
Bantuan hukum dapat membantu meningkatkan keseimbangan sosial dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk mengakses keadilan.
Sumber: Humas Rutan Poso