TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
09/07/2024
Medan, 8 Juli 2024 Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap Roy Hamdani (34), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di beberapa titik wilayah hukum Polsek Sunggal. Roy, yang merupakan warga Desa Tanjung Gusta Sunggal, Deli Serdang, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas tindakannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Kanit Propam Aiptu JT Nainggolan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan.
“Pelaku Roy Hamdani tercatat sebagai residivis. Ia beraksi di Toko Kelontong dan mencuri rokok, uang tunai, serta sepeda motor di Jalan Merak Medan,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Senin sore (08/07/2024).
Polsek Sunggal mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kepala lingkungan atau kantor polisi terdekat.
Pewarta : Suheri
Redaksi : Ruli Siswemi