TLii|SUMUT|SIANTAR|Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim bersama personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan perkara pencurian jemuran kain dengan problem solving, pada hari Sabtu 12 April 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan pencurian jemuran kain terbut dari Stainles tersebut terjadi di Jln. Maranti Gg. Pinus Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara pada Senin 7 April 2025 sekira pukul 03.00 wib dini hari. Dimana jemuran itu merupakan milik pihak kedua Doni (40) yang dilakukan pihak pertama berinisial PH LT (17) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya pada hari Sabtu 12 April 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib, Kanit Reksrim bersama personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pihak pertama PH LT didampingi orangtuanya ELM (47) bersedia menggati rugi dan minta maaf terhadap pihak kedua serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga perkara pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona.
Sumber Humas Polres Siantar