Polsek Siantar Martoba Problem Solving Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:50 WIB

2040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur dengan problem solving, pada hari Jumat 21 Maret 2025.

Perkara dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 14 Maret 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib.

Awalnya pihak 1 berinisial MYH (14) warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar selaku korban hendak membeli jajanan di Toko Barokah yang merupakan milik pihak II berinisial ZS (60) warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar selaku pelaku yang terletak di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Pj Bupati Deli Serdang Tinjau Lokasi Banjir di Desa Hamparan Perak

Selanjutnya pada saat mengembalikan sisa uang jajanan, pihak II ZS dengan sengaja mencuil buah dada sebelah kiri Pihak 1 menggunakan jari tangan kanannya sebanyak satu kali 1. Setelah itu Pihak P1 meninggalkan Toko Barokah milik Pihak II dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Merasa keberatan pada hari pada hari Jumat 21 Maret 2025 melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Lalu piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta Pihak II tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.

Baca Juga :  Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan Menyalurkan bantuan sosial kemasyarakat

Adanya perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai maka piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur dengan problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Janton Silaban Digantikan AKBP Oloan Siahaan
H-7 Lebaran, EGM PT Pelindo Regional 1 Belawan Pantau Arus Mudik di Terminal Penumpang Bandar Deli
Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyambutan, Laporan Satuan, Farawell, Pejabat Baru dan Pelepasan Pejabat Lama
Dansat Brimob Polda Sumut: Personel Terlibat Perjudian Akan Ditindak Tegas
Persiapan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Warga Binaan
Rapat Pematangan Persiapan Penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1446H, Kalapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Bersama Jajaran
Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:41 WIB

Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Janton Silaban Digantikan AKBP Oloan Siahaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:00 WIB

H-7 Lebaran, EGM PT Pelindo Regional 1 Belawan Pantau Arus Mudik di Terminal Penumpang Bandar Deli

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyambutan, Laporan Satuan, Farawell, Pejabat Baru dan Pelepasan Pejabat Lama

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:04 WIB

Persiapan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Warga Binaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:32 WIB

Rapat Pematangan Persiapan Penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1446H, Kalapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Bersama Jajaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:49 WIB

Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:03 WIB

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:57 WIB

Polres Aceh Besar Dan Polsek Jajaran Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Berita Terbaru