Polsek Poso Pesisir Selatan Polres Poso Polda Sulteng Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Barang Berharga Milik Anggota Brimob

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:13 WIB

20172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Poso Pesisir Selatan Polres Poso Polda Sulteng Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Barang Berharga Milik Anggota Brimob

TLii | SULTENG | POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Pesisir Selatan (PPS) berhasil mengamankan pelaku pencurian barang berharga yang dimiliki oleh seorang anggota Brimob, dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang warga Poso berinisial FCS (31) yang beralamat di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.

Menurut Kapolsek PPS Iptu Arkam AR, pelaku FCS melakukan tindakannya karena adanya kesempatan. Barang-barang berharga yang berhasil diambil oleh pelaku meliputi satu unit Gerinda Tangan merek Maktech warna merah, satu unit Mesin Las Listrik merek Rinoh 120 ampere, dua unit Acu Ekskavator, satu unit mesin paras rumput merek Yamamax warna hijau, satu set kunci-kunci merek APR Japan, dan satu unit Jet Air Portabel (mesin pencuci sepeda motor).

Baca Juga :  Aksi Ciamik Polwan Polresta Banda Aceh, Gelar Patroli Malam Dengan Sepeda Motor

Kronologis kejadian menurut Kapolsek adalah saat FCS melakukan perjalanan pulang ke kampungnya di Desa Patiwunga, tiba-tiba hujan deras turun dan pelaku memutuskan untuk berteduh di sebuah pondok yang terletak di Desa Dewua. Saat berada di pondok tersebut, pelaku melihat adanya gudang dan kemudian melakukan pembobolan.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali sebelumnya. Meskipun demikian, kasus-kasus sebelumnya selalu diselesaikan di tingkat pemerintah desa.

Baca Juga :  Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bukan hanya karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga terindikasi menggunakan narkotika. Pelaku menggunakan hasil curiannya tidak hanya untuk kebutuhan keluarga, tetapi juga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku FCS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.TEN

Kapolsek menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan Mapolsek PPS (Foto: Ishaq).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Halte bus Asal Perumnas Batu VI
Aniaya Ibu Kandung ,Polsek Siantar Martoba Selesaikan dengan Mediasi
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi JDIH di Daerah
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh
Polisi Gadungan Peras Warga dengan Modus Razia Narkoba di Karo, Empat Tersangka Dibekuk
Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Curat Asal Sergai

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:09 WIB

Jelang Berbuka Puasa, Polsek Muarasipongi Polres Mandailing Natal Bersama Bhayangkari Ranting Muara Sipongi, Berbagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WIB

Hari Ke-3 Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu, Dekan Fakultas Dakwah UIN SU Prof. Dr. H. Hasan Sazali, M.A Berikan Ceramah

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:42 WIB

Lapas Pemuda Langkat Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sumut untuk Monitoring Pengawasan dan Pengamanan di Bulan Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:35 WIB

Audiensi Kapolda Sumut dan Rektor UHN: Bahas Pengamanan dan Kerja Sama Pendidikan

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:30 WIB

Sat Resnarkoba Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Halte bus Asal Perumnas Batu VI

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:26 WIB

Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Propam Polda Sumut

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:59 WIB

Polres Samosir Tegaskan Kasus EMN adalah Kecelakaan Tunggal, Buka Peluang Bukti Tambahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:57 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Polsek Siantar Timur, Lakukan Mediasi Permasalahan Warganya

Berita Terbaru

NUSA TENGGARA BARAT

IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

Rabu, 12 Mar 2025 - 21:30 WIB

Exit mobile version