Polsek Poso Pesisir Selatan Polres Poso Polda Sulteng Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Barang Berharga Milik Anggota Brimob
TLii | SULTENG | POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Pesisir Selatan (PPS) berhasil mengamankan pelaku pencurian barang berharga yang dimiliki oleh seorang anggota Brimob, dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang warga Poso berinisial FCS (31) yang beralamat di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Menurut Kapolsek PPS Iptu Arkam AR, pelaku FCS melakukan tindakannya karena adanya kesempatan. Barang-barang berharga yang berhasil diambil oleh pelaku meliputi satu unit Gerinda Tangan merek Maktech warna merah, satu unit Mesin Las Listrik merek Rinoh 120 ampere, dua unit Acu Ekskavator, satu unit mesin paras rumput merek Yamamax warna hijau, satu set kunci-kunci merek APR Japan, dan satu unit Jet Air Portabel (mesin pencuci sepeda motor).
Kronologis kejadian menurut Kapolsek adalah saat FCS melakukan perjalanan pulang ke kampungnya di Desa Patiwunga, tiba-tiba hujan deras turun dan pelaku memutuskan untuk berteduh di sebuah pondok yang terletak di Desa Dewua. Saat berada di pondok tersebut, pelaku melihat adanya gudang dan kemudian melakukan pembobolan.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali sebelumnya. Meskipun demikian, kasus-kasus sebelumnya selalu diselesaikan di tingkat pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bukan hanya karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga terindikasi menggunakan narkotika. Pelaku menggunakan hasil curiannya tidak hanya untuk kebutuhan keluarga, tetapi juga untuk membeli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku FCS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.TEN
Kapolsek menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan Mapolsek PPS (Foto: Ishaq).