TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH
Takengon – Kepolisian Sektor Pegasing Gencar melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Senin (31/7/23).
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kapolsek Pegasing Ipda Denny Zhahryanto, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sosialisasinya Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian dan Perkebunan.
Selain itu personel juga menyebarkan maklumat Kapolda Aceh Nomor MAK – 01/VII/2023 tentang Larangan Membakar hutan dan Lahan, Hal ini di lakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.
Karena sanksi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai Pasal 108 UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Mudah mudahan dengan dilakukan patroli dan sosialisasi secara terus menerus kepada seluruh masyarakat, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dapat di cegah,” harap Denny.