TLii|Sulteng Morowali Utara – Gerak cepat Polsek Mori Atas dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, membuahkan hasil. Hanya dalam waktu 30 menit, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni MK (20) dan SL (19), warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, yang berusaha melarikan diri usai membunuh ayah kandung mereka, AL (48).
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara pada hari ini, Selasa, 1 April 2025, sekira pukul 08.30 Wita. Pelakunya berjumlah dua orang, yaitu MK dan SL, dan korbannya adalah AL, ayah kandung dari kedua pelaku. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara,” ujar Kapolres.
Motif Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku menyimpan dendam terhadap korban yang sering mabuk dan melakukan kekerasan terhadap ibu serta adik perempuan mereka. Rasa sakit hati yang menumpuk akhirnya memicu aksi nekat mereka pada Selasa pagi.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, kedua pelaku tiba dari Kolonodale dan singgah di sebuah warung di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas. Di tempat tersebut, mereka meminjam dua buah parang dengan alasan akan digunakan untuk memotong ular di kebun.
Setelah mendapatkan senjata tajam tersebut, keduanya langsung menuju Desa Lembontonara untuk mencari korban. Saat tiba, mereka melihat motor korban diparkir di depan sebuah warung. Pelaku pertama, MK, segera menghampiri korban dan langsung mengayunkan parang ke arahnya. Korban sempat menangkis dan berusaha menahan tangan MK, namun SL yang berada di belakang korban langsung menebas bagian kepala korban, membuatnya terjatuh.
Tidak berhenti di situ, MK kemudian menyusul dengan menebas korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan leher sebelah kiri hingga korban tidak berdaya. Setelah memastikan korban tidak bergerak, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Tomata.
Namun, upaya pelarian mereka tidak berlangsung lama. Dalam waktu 30 menit setelah kejadian, personel Polsek Mori Atas berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hms/Red)