TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG
07/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Personel Sat’Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, pada Senin (2/12/2024).
Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap:
R (45): Oknum PNS, warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam.
W (44): Wanita, warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.
Polisi juga menyita 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh para pelaku.
Modus Operandi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan modus pelaku:
1. W menyewa mobil dari korban untuk durasi satu bulan.
2. Salah satu korban, Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan, menyewakan mobilnya kepada W.
3. W kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada R, yang menjual atau menggadaikan mobil ke tempat berbeda-beda dengan harga bervariasi.
4. Korban menyadari mobilnya tidak kembali setelah waktu sewa habis.
Tindakan Hukum
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Keterangan Resmi
Kapolrestabes Medan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Medan Tembung dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Tegasnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan
Redaksi : Ruli Siswemi