TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
25/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan, 23 Januari 2025 Polsek Medan Labuhan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan menangkap seorang tersangka begal sadis, Afif Abror (18), warga Kelurahan Tanah 600. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah tersangka menjadi buronan selama beberapa hari.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Setelah menangkap tiga tersangka lainnya pada 17 Januari 2025 dalam waktu tiga jam, kami terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Afif Abror di Kelurahan Tanah 600,” ujar Kompol PS Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, Afif mengakui keterlibatannya dalam aksi begal sadis yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Ia juga mengaku telah melakukan lima aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Selain menangkap Afif, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, Heri dan Yusuf, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keduanya diketahui membeli sepeda motor curian dari Afif dan menjualnya kembali.
Penangkapan Afif sempat diwarnai perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. “Tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” jelas Kompol PS Simbolon.
Saat ini, ketiga tersangka, termasuk Afif Abror, Heri, dan Yusuf, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” tegas Kompol PS Simbolon.
Rilisan ini menjadi bukti nyata keberhasilan kepolisian dalam menindaklanjuti kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi