TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI
30/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Labuhan Deli berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial E.A.S alias A.J ditangkap di Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim.
Kapolsek Medan Labuhan, KOMPOL T. Sibuea, S.E., melalui Kanit Reskrim IPTU DR. Hamzar Nodi, S.H., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP tertanggal 24 November 2024 atas nama pelapor Edy Yotni dan LP tertanggal 16 Maret 2024 atas nama pelapor Yuliana.
Tim Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Alex Silitonga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menganalisis rekaman tersebut. Dari hasil analisis, diketahui bahwa pelaku adalah E.A.S alias A.J. Setelah memperoleh informasi terkait identitas dan kontak pelaku, tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan sehingga tim Reskrim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa plat nomor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan berdasarkan rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian beberapa sepeda motor, termasuk:
Honda Vario warna hitam BK 3837 AFR pada 24 November 2024 di Jl. Marelan Raya Gg. Berani, Kel. Terjun, Medan Marelan.
Yamaha NMAX warna hitam BA 5878 AAE pada 16 Maret 2025 di Komplek Pesona 2 Jl. Abdul Sani Mutalib, Kel. Terjun, Medan Marelan.
Sejumlah kendaraan lainnya di berbagai lokasi di Medan Marelan dan sekitarnya.
Pelaku mengaku menjual hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial “A”, yang saat ini masih dalam pengejaran. Sepeda motor Honda Vario dijual seharga Rp3.000.000, sedangkan Yamaha NMAX dijual Rp8.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU DR. Hamzar Nodi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya diproses dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman selama empat tahun.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar IPTU Hamzar Nodi.
Dengan penangkapan ini, Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Ungkapnya.
Redaksi : Ruli Siswemi