TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
24/09/2024
Medan, 24 September 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga bernama Anissa Putri. Pelaku yang diketahui bernama Murkan, ditangkap di Kelurahan Pekan Labuhan pada Sabtu, 21 September 2024, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, menyampaikan dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 September 2024, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban pada 8 Agustus 2024.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi yang mengarah kepada tersangka Murkan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Pekan Labuhan,” ujar Kapolsek PS Simbolon Medan Labuhan.
Dari hasil interogasi, Murkan mengakui perbuatannya. Ia mencongkel jendela belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil kunci sepeda motor yang terparkir di ruang tamu. Setelah itu, Murkan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy tersebut.
“Tersangka mengaku telah menjual motor curiannya ke daerah Tebing Tinggi melalui seorang agen yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp 6.200.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitarnya.jelasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi