TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI
10/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Labuhan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov yang terjadi di Jalan Jaring Raya Blok 12, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pelaku berinisial SB (34), warga Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, diringkus dalam waktu singkat setelah kejadian.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, S.E., S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pelaku pelemparan bom molotov, SB. Pelaku kami amankan berkat laporan masyarakat dan kesigapan tim Opsnal. Ia akan dikenakan Pasal 187 sub 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” ujar Iptu Hamzar Nodi, Senin (10/3).
Berdasarkan keterangan korban, Yosef Saragi, saat kejadian ia bersama seorang rekannya sedang bekerja di rukonya yang bergerak di bidang percetakan. “Saat itu saya melihat api membakar spanduk di teras depan ruko, dan pecahan botol berserakan di dalam. Saya dan rekan sempat mengejar pelaku, tetapi ia berhasil melarikan diri,” ujar Yosef.
Mendapat laporan, tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh Ipda H. Simatupang, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa pelaku menggunakan botol berisi minyak pertalite sebagai bom molotov.
Tak lama setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kawasan Warna Warni. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi pelemparan bom molotov ini, Jelasnya.
(Redaksi)