TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
15/08/2024
Medan, 14 Agustus 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat yang meresahkan warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Mabar. Kedua pelaku, Fikram (24) dan Fanes (32), keduanya warga Kelurahan Mabar, ditangkap pada Rabu, 14 Agustus 2024, setelah polisi merespons cepat informasi yang diterima dari media sosial.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan hanya dalam waktu tiga jam setelah informasi mengenai aksi bajing loncat tersebut diterima. “Kami merespon cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam sejak informasi didapat,” ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan membenarkan bahwa mereka adalah pelaku dalam video bajing loncat yang beredar luas di media sosial. Dalam operasi tersebut, Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu velg hasil curian, satu celana pendek warna kuning, serta satu unit sepeda motor Jupiter Z yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah Kompol P.S. Simbolon. Saat ini, Fikram dan Fanes sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum.
Redaksi : Ruli Siswemi