Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Labuhan Deli

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:35 WIB

20104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

01/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 28 Februari 2025 Tim gabungan Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial KA. Peristiwa ini terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan masyarakat.

“Awalnya, korban KA berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak kembali, keluarga mulai mencari keberadaannya. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.

Baca Juga :  Penganiayaan di Lorong 1 Parluasan Berakhir Dipolsek Siantar Utara dengan Mediasi

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di lumpur, leher terikat tali putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.

Pelaku Ditangkap di Sunggal

Setelah mengetahui bahwa KA terakhir kali terlihat bersama tersangka, keluarga langsung mencarinya. Namun, Dimas sudah melarikan diri. Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melacak keberadaan tersangka.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Berdasarkan hasil interogasi, Dimas mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati. Ia sebelumnya dipecat dari pekerjaannya setelah kakak korban melaporkan bahwa ia menjual barang milik perusahaan.

Baca Juga : 

Lebih mengejutkan, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum menghabisinya.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Saat ini, Dimas telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Riffi Noor Faizal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak, Pungkasnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB