TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
01/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 28 Februari 2025 Tim gabungan Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial KA. Peristiwa ini terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan masyarakat.
“Awalnya, korban KA berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak kembali, keluarga mulai mencari keberadaannya. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di lumpur, leher terikat tali putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.
Pelaku Ditangkap di Sunggal
Setelah mengetahui bahwa KA terakhir kali terlihat bersama tersangka, keluarga langsung mencarinya. Namun, Dimas sudah melarikan diri. Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melacak keberadaan tersangka.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Berdasarkan hasil interogasi, Dimas mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati. Ia sebelumnya dipecat dari pekerjaannya setelah kakak korban melaporkan bahwa ia menjual barang milik perusahaan.
Lebih mengejutkan, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum menghabisinya.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Saat ini, Dimas telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Riffi Noor Faizal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak, Pungkasnya.
Red