TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
25/08/2024
Medan, 24 Agustus 2024 Polsek Medan Labuhan sukses mengungkap dan menangkap dua orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Kedua tersangka, Ismail (44) dan Rasiadi (49), ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya pada 1 Agustus 2024 di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia. Korban nyaris menjadi korban begal oleh tiga orang tak dikenal saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, setelah pelaku begal melarikan diri, Ismail dan tiga rekannya, yang saat ini masih buron, justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan Ismail dan tiga rekannya yang berinisial A, AG, dan R, yang masih dalam pengejaran. Polisi berhasil menangkap Ismail, yang kemudian mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui perantara Rasiadi.
Rasiadi, yang berperan sebagai perantara penjualan, juga berhasil ditangkap. Dari pengakuannya, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk (DPO) di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp5.500.000. Meskipun Rk berhasil melarikan diri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait tindak kejahatan serupa atau keberadaan tersangka lain yang masih buron. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Terangnya.
Redaksi : Ruli Siswemi