TLii | SUMUT | MEDAN BARU
08/06/2024
MEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47). Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menyatakan bahwa pelaku yang tinggal di Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024, pukul 12.00 WIB di sekitar Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos., MH, bersama Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH, dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana.
Saat pengembangan kasus untuk menemukan tempat pelaku menjual sepeda motor curian, pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan yang tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga petugas menembak kedua kaki pelaku. Roy kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
Kompol Yayang menjelaskan bahwa Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor Honda Vario seharga Rp. 1.000.000 di Klambir V Gaperta Medan. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online jenis slot. Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu celana ponggol warna biru yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Penangkapan pelaku didasarkan pada dua laporan korban, yakni LP / 301/ IV/ 2024 tertanggal 03 April 2024 untuk kejadian pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU untuk kejadian pada Minggu, 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cassy Studio Salon.
Pelaku merupakan residivis dengan dua kali hukuman terkait narkotika. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku jelas nya.
(Red/Ruli)