TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
11/10/2024
Medan, 10 Oktober 2024 Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku perampokan handphone dan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku, yang diketahui bernama Jhon (22), warga Tapanuli, Gg Batas, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Dian Simangunsong, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban yang segera direspons oleh pihak kepolisian. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sandal jepit dan sebuah handphone iPhone XR,” jelasnya.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 01.00 WIB, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Dua korban, Aditya Wahyudi (19) dan Ade Pratama (18), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, sedang melintas di lokasi ketika dihentikan oleh enam pelaku yang menggunakan tiga sepeda motor. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menuduh korban sebagai anggota geng motor yang telah memukuli adiknya.
Pelaku kemudian memaksa korban ke sebuah pos, di mana salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik Aditya yang berpelat BK 5648 AIA.
“Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru, dan kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku,” tambah IPTU Dian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi