TIMELINES INEWS>>Aceh Besar — Pada Jumat malam, 8 November 2024, dua anak di bawah umur diamankan oleh Polsek Kuta Baro di sebuah warung kopi di Gampong Lambro Bileu, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Kedua anak tersebut diduga menghirup lem cap kambing dan melakukan pengancaman terhadap abang kandungnya sendiri dengan mengacungkan golok panjang.
Aksi yang dilakukan kedua anak ini langsung memicu respons cepat dari tim Reskrim Polsek Kuta Baro. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Fahrul Radhi, S.H., bersama timnya yang terdiri dari beberapa personel, kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
Kepolisian menilai tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman pidana. “Kami telah mengamankan kedua pelaku dan situasi di lokasi kejadian kini dalam kondisi aman dan kondusif,” ujar Aipda Fahrul Radhi, S.H.
Dengan upaya cepat dan tanggap dari tim Polsek Kuta Baro, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan tetap merasa aman dan nyaman. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika ada tindakan yang mengganggu ketertiban atau keamanan di lingkungan sekitar.