TIMELINES INEWS>> Aceh Timur Selasa, 14 Januari 2024 — Sekitar pukul 14.00 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, S.H., dua tersangka yang diamankan adalah SA (41 tahun) warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, dan SU (37 tahun) warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran dan penggunaan sabu di rumah SA.
Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB., bersama anggota meluncur ke rumah SA berdasarkan informasi tersebut. Di sana, mereka menemukan kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil penyisiran di dalam dan luar rumah mengungkapkan 6 paket plastik bening berisi sabu seberat 10 gram.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah guntin, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat (Nomor Polisi: BL 5629 DBE).
Setelah pengamanan kedua tersangka dan barang bukti, mereka dibawa ke Polsek Indra Makmu dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.