Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:09 WIB

20149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

Bireuen – Polsek Gandapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT KAI

Penangkapan terhadap pelaku berinisial I Bin IB (21) nelayaan, atas dasar Laporan dari PT KAI pada 22 November tahun 2022 lalu

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, S.H., mengatakan penangkapat tersebut berawal dari penyelidikan lebih lanjut dari Laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu

” jadi setelah menerima Laporan Polisi dari Pihak PT KAI, terkait hilang nya besi penambal rel di wilayah Kecamatan Gandapura kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku ” terang Iptu Rizal Jum’at 19 Mei 2023

Baca Juga :  Penemuan Benda Diduga Bahan Peledak Jenis Mortir di Desa Kuala Raja, Bireuen

Sebut Kapolsek, Pelaku ditangkap di di Desa Alu Mangki Kecamatan Gandapura pada Rabu 17 Mei 2023 sore

“Pelaku kami tangkap pada rabu sore kemarin, di Desa Alu Mangki, untuk barang Bukti sudah dijual pelaku” ucap Iptu Rizal

Kapolsek Mengatakan, besi penambat tersebut hilang mulai dari jalur rel antara Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta Kecamatan Gandapura

” untuk barang bukti, sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari palaku kemana dan kepada siapa dijual” terang Iptu Rizal

Baca Juga :  Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Kapolsek Gandapura menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya J, kini menjadi DPO

Pelaku melakukan pencurian dengan cara besi penambat rel diketok menggunakan batu hingga terlepas dari dudukannya

Atas kejadian tersebut, Pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara” terang Iptu Rizal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Pj Bupati Bireuen Buka Turnamen Voli HUT DPD SWI Cup I
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peringati HUT Infanteri Ke-76 Kodam IM Gelar Tradisi Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya.
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
20 Tahun Perdamaian Aceh, Eks Kombatan GAM Masih Bergulat dengan Kemiskinan Ekstrem
Antisipasi Bencana Alam di Aceh, Pangdam Iskandar Muda siapkan PRCPB Yonif 113/Jaya Sakti.
SAPA: Penanganan Kasus Korupsi BPRS Bireuen Setengah Hati, Mantan Bupati Harus Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru

Exit mobile version