TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BELAWAN
31/08/2024
Belawan, 30 Agustus 2024 Polsek Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Belawan Sicanang pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Pelaku, Eka Syahputra (38), warga Belawan Sicanang, diduga kuat telah mencuri sepeda motor Honda Vario BK 6762 AKV dari rumah korban di Lingkungan XVI, Kelurahan Belawan Sicanang, pada 20 Agustus 2024.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, S.I.P., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di dalam rumah dan meninggalkannya dalam keadaan terkunci untuk membantu berjualan di warung milik ibunya, yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan ibunya kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah telah terbuka. Setelah diperiksa, ternyata sepeda motor korban sudah hilang.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kami berhasil mengidentifikasi Eka Syahputra sebagai pelaku, sehingga segera dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap AKP Ponijo.
Dalam interogasi, Eka Syahputra mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya yang bernama Hendrik, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Eka juga mengaku menggunakan kunci duplikat yang telah ia buat tanpa sepengetahuan korban untuk membuka pintu rumah. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Hendrik di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp 3.000.000,-, di mana Eka dan Hendrik masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 1.500.000,-.
“Saat ini, tersangka Eka Syahputra sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus berupaya untuk mengejar Hendrik yang saat ini berstatus DPO,” tambah AKP Ponijo.
Polsek Belawan berharap penangkapan ini dapat menekan angka kriminalitas di wilayahnya. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati agar terhindar dari aksi pencurian.
Redaksi : Ruli Siswemi