Polsek Banda sakti menciduk satu tersangka dan sita 3 paket sabu

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:06 WIB

20148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Lhokseumawe Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu berinisial AA (36) di JL. Maharaja Dusun Bandar Jaya Lr. I Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jum’at, 8 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) Buah Plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.73 Gram, 1 (satu) Buah plastik klip merah besar, Uang tunai senilai Rp. 290.000, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna biru,1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA ARIZAL, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut, pada saat personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli di seputaran TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan. di saat hendak dihampiri, personel melihat Sdr. AA membuang sesuatu ke bawah balai/pondok, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel,
barang yang di buang tersebut adalah plastik klip merah besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip merah kecil yang terisi narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp. 290.000,- dan diakui oleh Sdr. AA adalah barang miliknya.

Baca Juga :  Personel Polsek Badar Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sdr AA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8—10 miliar.(gujam).

Baca Juga :  Gegana Ledakkan Benda Yang Diduga Bom di Langkahan

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan
Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Jengkol di Parsoburan
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Posyandu Klaudio Simarimbun Dolok

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru