Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

admin

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:46 WIB

20129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Konfrensi Per berlangsung. Foto: Ist.

Saat Konfrensi Per berlangsung. Foto: Ist.

TIMELINESINEWS.COM. Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan status tersangka ini berlangsung setelah pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi pada tanggal 1 Agustus 2023.

“Hasil dari proses gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” kata Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (1/8/23) malam.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Baca Juga: Kapolda Aceh Mutasikan Wakapolres hingga Kasat di Aceh

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berlangsung selama empat jam dan setelah itu, pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Kira-kira pukul 21.15, penyidik memberikan surat perintah penangkapan beserta penahanan,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Viral Narkoba ‘Zombie’ di Amerika, Bareskrim: Belum Beredar di Indonesia, Siap Antisipasi

Baca Juga :  AIPDA Julianto Pane dari Polres Gayo Lues Polda Aceh Menginspirasi di TV Polri

“Saat ini Ia dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” demikian Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan..

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat
Polwan Polda Sumut Raih Medali Perunggu di World MMA Championship 2024
Kemenkumham Luncurkan Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Penerangan Kodam Iskandar Muda Juara 1 Lomba Jurnalistik Tingkat TNI AD.
Persit Kartika Chandra Kirana PD IM Tampilkan Produk Unggulan Dari Bahan Dasar Serai, Minyak Pala Wangi dan Minyak Kemiri #PersitBisa.
Dua Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumut Dilantik pada Jabatan Baru, Supratman: Wujudkan Kemenkum Menjadi Terdepan dan Terpercaya
Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:30 WIB

Rasumin Pohan Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Subulussalam 2024-2027

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Jelang Musda KNPI, Deni Bakal Calon Menjadi Ketua KNPI Singkil 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:32 WIB

Supardi, SH Kajari Subulussalam Panen Kedua Ikan Lele, Dukung Kegiatan Penguatan Pangan

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Hanyut di Sungai Lae Souraya Sultan Daulat

Senin, 25 November 2024 - 22:16 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Apel Penyerahan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Satuan Linmas

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas

Senin, 25 November 2024 - 19:18 WIB

HMI Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Ciptakan Kondisi Damai di Kota Subulussalam.

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Cegah Hoax, Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Turut Cerdaskan Pemilih

Berita Terbaru