Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:57 WIB

20435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

TLii | Jakarta, Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasaan yang dialami wartawan, baik itu kekerasaan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.

“Prinsipnya apa yang dibuat ketika ada yang dikomplain kita serahkan ke Dewan Pers,” kata Ramadhan dalam diskusi Yayasan Tifa bertajuk ‘Mitigasi Jurnalis Di Indonesia’ di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Baca Juga :  Polisi Gencar Patroli Jelang Pilkada untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Ramadhan mengatakan, sudah ada nota kesepahaman dengan Dewan Pers, yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh membatasi kebebasan pers dan berpendapat di muka umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional,” jelas Ramadhan.

Jenderal bintang 4 itu mengatakan, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli mengatakan, antara pihaknya dengan Polri juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) selain nota kesepahaam. Melalui PKS ini urusan kasus jurnalistik akan dikoordinasikan langsung dengan Kabareskrim Polri.

Baca Juga :  Wakapolri Kunjungi Polres Pelabuhan Belawan dan Bagikan 1.000 Paket Sembako kepada Masyarakat

Segela bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkam akan diselesaikan oleh Dewan Pers. Sedangkan yang bukan kerja jurnalistik bisa ditangani langsung oleh Polri.

“Seperti pemersaan, itu bukan kerja junalistik, silakan diproses pidana, kita juga harus fair, jangan hanya nyalah-nyalahin polisi,” kata Arif.

Sementara itu, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ranking kemerdekaan pers Indonesia naik dari peringkat 117 ke 108 dari 180 negara. Namun, dalam 5 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jamaah Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Izzati Tgk di Rungkom Berjalan Lancar dan Tertib
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1446/ 2025 M
“Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!”
Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman
Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman
Santunan Anak Yatim dan piatu, Warnai Buka Puasa Bersama Warga Gampong Ring Mancang
GEMARAK-SU Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
Kodim 0113/Gayo Lues dan Forkopimda Gelar Bazar Murah Sambut Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 10:07 WIB

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 09:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:27 WIB

Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:20 WIB

Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:07 WIB

Pawai Takbir 1 Syawal 1446 H di Kota Langsa Berlangsung Meriah

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:50 WIB

Kapolsek Muara Sipongi Membagikan Takzil, Berbuka Puasa Bersama, Sholat Taraweh Berjamaah,Safari Ramadhan, Tadarus, Kultum Subuh, dan Sambang dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Mar 2025 - 10:07 WIB

PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Mar 2025 - 09:39 WIB