Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba di Apartement

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 19:55 WIB

20151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria benisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartement De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Selain tersangka AFS yang merupakan warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

Baca Juga :  Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024), polisi yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2 Apartement De’Prima.

“Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina,” jelasnya, Rabu (17/4/2024).

Saat diinterogasi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg. Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.

Baca Juga :  Debat Perdana Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu. Lanjut Teddy.

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya. “Sabu sebanyak 23.800 gram itu bisa digunakan untuk 230.834 orang,” tambah Teddy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(jol)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version