TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
26/06/2024
Medan, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online dan permainan tembak ikan dalam dua operasi terpisah.
Pengungkapan Kasus Togel Online
Pada Rabu lalu, polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah. Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
“Dari laporan masyarakat itu, anggota kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar Jama, Selasa (25/6) malam.
Jama mengungkapkan bahwa kedua pelaku terbukti mengelola judi togel online melalui situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”. Pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan, sedangkan RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut. Kegiatan ini telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan omzet per harinya sebesar Rp100 ribu.
Pengungkapan Kasus Tembak Ikan
Selain pengungkapan kasus togel online, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berinisial RSN, NIB, dan DR telah diamankan di Mapolrestabes Medan.
Kompol Jama Purba menegaskan bahwa para tersangka tindak pidana judi ini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Polrestabes Medan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan serupa yang meresahkan.pungkasnya
(Red/Ruli)