TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN
12/11/2024
Medan, 11 November 2024 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pelaku spesialis begal yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para pelaku diamankan oleh petugas saat sedang pesta narkoba di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, pada Minggu (10/11/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki catatan kriminal di bawah Pasal 365 dan 363 KUHP. “Mereka residivis kasus 365 dan 363. Para pelaku ini bukan anggota geng motor, namun terkenal berbahaya dan tidak segan melakukan kekerasan saat beraksi,” ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.
Para pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah aksi begal yang tersebar di 11 titik lokasi di Medan. Dari keterangan yang diperoleh, beberapa korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan mereka.
Selain itu, saat dilakukan pengembangan kasus, dua personel kepolisian mengalami luka di bagian kaki dan tangan akibat perlawanan dari para pelaku. “Ada dua anggota yang terluka saat terjadi pergumulan dengan pelaku,” lanjutnya.
Polrestabes Medan juga telah melakukan autopsi terhadap salah satu pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor untuk memastikan segala tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Medan. Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemui tindak kejahatan di sekitarnya. Tegasnya.