TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
19/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku pembunuhan Tiar Martha Situngkir, berinisial HT, yang sempat buron ke luar provinsi hingga ke wilayah Riau. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan.
Proses rekonstruksi kasus digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, di Jalan Jati Rejo, Dusun XXI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, guna memperjelas kronologi kejadian dan motif pembunuhan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Kombes Pol Gidion.
Penangkapan pelaku tidak mudah, mengingat HT sempat melarikan diri ke luar provinsi. Namun, dengan strategi matang dan koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat ini, HT telah ditahan dan menunggu proses persidangan.
Apresiasi dari Keluarga Korban
Perwakilan keluarga korban, Martua Raja Situngkir, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung atas upaya yang dilakukan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung. Kerja keras mereka membawa sedikit kelegaan bagi keluarga kami yang kehilangan sosok Tiar Martha,” ujar Martua dengan penuh haru.
Proses Hukum Berjalan Lancar
Rekonstruksi yang dilakukan berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kasus ini mendapat perhatian publik sebagai bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, sehingga keadilan bagi almarhum Tiar Martha Situngkir dapat tercapai, Pungkasnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan
Redaksi : Ruli Siswemi