TLii | SUMUT | MEDAN.
09/05/2024
Medan, 8 Mei 2024 – Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan, dua wanita yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan anak berhasil ditangkap.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah NJH (41 tahun), warga Kecamatan Medan Area, dan AHBS (25 tahun), warga Kecamatan Lubuk Pakam. Kedua tersangka ditangkap atas dugaan terlibat dalam perdagangan anak, setelah melakukan pertemuan dengan seorang ayah yang mencari orang tua asuh untuk anaknya.
Modus operandi tersangka ini terungkap setelah seorang ayah, yang kemudian kabur dari sergapan polisi dan saat ini masih diburu, memposting di media sosial Facebook mencari orang tua asuh untuk anaknya. NJH dan AHBS kemudian merespons postingan tersebut, menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 15 juta, dan melakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan.
Namun, upaya mereka untuk menjual anak kepada kedua pelaku segera terbongkar setelah petugas kepolisian mengetahuinya. Saat ini, petugas masih dalam pengejaran terhadap ayah yang kabur, sementara anak berusia 11 bulan telah dirawat oleh ibu kandungnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muamar, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus perdagangan manusia, serta meminta kerjasama untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
(Red Ruli)