Polresta Banda Aceh tetapkan tersangka pengadaan lahan untuk zikir di ulee Lheue

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:52 WIB

20195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS | BANDA ACEH

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Dia adalah “SH” selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat pada tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“SH” ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan “SH” sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar pekara Pada selasa (20/6/2023) kemarin, Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kami dapat menetapkan beberapa tersangka, salah satunya “SH,” kata Kasat Reskrim.

“Ke depan, akan kami lengkapi bukti-bukti lain untuk keterlibatan tersangka lainnya. Untuk tersangka “SH” sekarang belum ditahan,” lanjut Fadillah, Rabu (21/6/2023).

Saat gelar perkara, pihaknya juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih, dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Uni Kampung Belawan

Pada tahun 2018, lahan itu telah diukur pihak BPN Kota Banda Aceh sesuai pengukuran bidang rincikan yang dikeluarkan pada bulan Mei 2018.

Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga menilai harga setiap tanah yang hasilnya dikeluarkan pada Agustus 2018.

“Setelah adanya hasil pengukuran dan penilaian harga dari 14 persil tanah yang ada, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah membayar sembilan persil tanah dengan total Rp 4 miliar lebih (lima persil tahun 2018 dibayar sebesar Rp 3,1 miliar lebih, dan empat persil tahun 2019 dibayar Rp799 juta lebih),” ungkapnya.

Sembilan persil tanah itu terindikasi penyimpangan, di mana tiga persil di antaranya yakni tanah Pasar Batu Cincin, tanah gampong, dan tanah salah satu warga.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

Dua tanah di antaranya menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Milik Gampong (SKT) dan satu lainnya mengunakan alas hak sporadik.

Ia mengatakan, saat proses pembayaran tanah, pihak keuchik tidak melampirkan rekening kas gampong, melainkan rekening pribadi.

Pihak dinas pun tidak memverifikasi secara mendetail sehingga dana pembebasan lahan itu masuk ke rekening pribadi, padahal sesuai aturan harusnya masuk ke kas gampong.

Dari hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, lanjutnya, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya,” beber dia.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Kasat Reskrim. (Denny)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025
Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran
TNI-Polri Pererat Sinergi dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Berbagi Berkah Ramadhan di Kota Medan
Polres Lhokseumawe Gelar Strong Point, Lancarkan Arus Mudik Jelang Berbuka Puasa
Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor
Kapolres Aceh Besar Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2025 Serta Berikan Bingkisan
Amankan Jalur Wisata Selama Libur Lebaran, Ini Strategi Satlantas Kota Serang.

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 10:07 WIB

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 09:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:27 WIB

Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:20 WIB

Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:07 WIB

Pawai Takbir 1 Syawal 1446 H di Kota Langsa Berlangsung Meriah

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:50 WIB

Kapolsek Muara Sipongi Membagikan Takzil, Berbuka Puasa Bersama, Sholat Taraweh Berjamaah,Safari Ramadhan, Tadarus, Kultum Subuh, dan Sambang dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Mar 2025 - 10:07 WIB

PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Mar 2025 - 09:39 WIB

Exit mobile version