Polres Taput Amankan Pelaku Judi Togel Online.

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:42 WIB

20164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPUT| Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 1 orang pelaku judi toto gelap ( Togel ) online tanpa ijin.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Johannes Silitonga, ( 57 ) warga desa pagaran lambung I, kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

JS di tangkap dari Sebuah warung di Jln.Di Panjaitan, kecamatan Tarutung, pada , Rabu, ( 26/6/2027) sekira pukul 21.30 wib, saat melakukan aksinya mengirimkan nomor hasil penjualan togel melalui HP nya ke salah satu situs judi online.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu

Saat itulah petugas melakukan penangkapan atas diri JS. Keberhasilan petugas menangkap JS atas informasi dari masyarakat dimana JS sudah sering melakukan aktifitas judi tersebut secara online.

Informasi itulah yang dikembangkan petugas sehingga penyelidikan dilakukan. Setelah hadil lidik akurat lalu tim berhasil mengamankanya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 Unit Handphone Merk SAMSUNG warna Hitam, Uang Tunai Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), 3 Lembar Kertas Berisikan Nomor tebakan angka Togel dan 1 Buah Pulpen warna Hijau.

Baca Juga :  SD PAB 23 Patumbak 2 Memperingati HUT RI Ke-79 Dengan Jalan Sehat

Saat JS di periksa, dirinya mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut dan bermain secara online melalui salah satu situs dan mengirim melalui HP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, JS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dan dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber (Humas PolresTaput)

Pewarta (Maruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru