Polres Taput Amankan Pelaku Judi Togel Online.

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:42 WIB

20135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPUT| Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 1 orang pelaku judi toto gelap ( Togel ) online tanpa ijin.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Johannes Silitonga, ( 57 ) warga desa pagaran lambung I, kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

JS di tangkap dari Sebuah warung di Jln.Di Panjaitan, kecamatan Tarutung, pada , Rabu, ( 26/6/2027) sekira pukul 21.30 wib, saat melakukan aksinya mengirimkan nomor hasil penjualan togel melalui HP nya ke salah satu situs judi online.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Rutin Adakan Ceramah Agama Untuk Warga Binaan

Saat itulah petugas melakukan penangkapan atas diri JS. Keberhasilan petugas menangkap JS atas informasi dari masyarakat dimana JS sudah sering melakukan aktifitas judi tersebut secara online.

Informasi itulah yang dikembangkan petugas sehingga penyelidikan dilakukan. Setelah hadil lidik akurat lalu tim berhasil mengamankanya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 Unit Handphone Merk SAMSUNG warna Hitam, Uang Tunai Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), 3 Lembar Kertas Berisikan Nomor tebakan angka Togel dan 1 Buah Pulpen warna Hijau.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Sesepuh, Lapas Pancur Batu Kenang Pengabdian di Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Saat JS di periksa, dirinya mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut dan bermain secara online melalui salah satu situs dan mengirim melalui HP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, JS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dan dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber (Humas PolresTaput)

Pewarta (Maruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan
Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan
Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru