Polres Poso Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jln. Belanak

STENLLY LADEE

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:10 WIB

2090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR(36), di Jln. Belanak Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wita.

Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR(36), di Jln. Belanak Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wita.

TLii|Poso Sulteng- Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR (36), di Jln. Belanak, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

“Kami menemukan beberapa paket yang diduga sabu serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Herfian.

Lebih lanjut, Iptu Herfian menjelaskan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan penyalahgunaan narkotika, yang berdampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Gerakan Sehat Pemasyarakatan Rutan Poso : Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Satu buah dompet coklat berisi satu paket sabu dalam double plastik bening bergaris klip merah.
  2. Satu kantung kain hitam berisi 13 paket sabu dalam double plastik bening bergaris klip merah.
  3. 25 lembar plastik bening bergaris klip merah.
  4. Satu buah pireks kaca.
  5. Dua potongan pipet dengan ujung yang diruncingkan.
  6. Uang tunai sebesar Rp 4.300.000,-.
  7. Satu unit handphone OPPO Reno 12 warna hijau.
  8. Satu unit sepeda motor merk RX K.
Baca Juga :  War Takjil: Simbol Toleransi dan Harmoni di Kabupaten Poso

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Peran aktif serta dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertanyakan Dana Pinjaman Rp80 Miliar untuk RSUD yang Belum Rampung. Empat LSM di Poso Akan Gelar Aksi Damai.
Artis Biduan Palopo Guncang Pasir Putih di Malam Pembukaan Pasar Malam “Pesta Panen Durian Rakyat Pamona Selatan”
Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara
“Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!”
Banjir Melanda Dusun Bahulu Desa Pasir Putih, Puluhan Rumah Terenda
Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi JDIH di Daerah
Gubernur Sulteng Tekankan RPJMD sebagai Solusi Nyata bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru