Polres Poso Selesaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pendekatan Restorative Justice

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

2052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Poso Sulteng – Kepolisian Resort (Polres) Poso melalui Polsek Poso Pesisir telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Risdianto, pada Rabu (tanggal belum disebutkan) menjelaskan bahwa kasus pencurian ini melibatkan tiga tersangka berinisial S, ST, dan AR. Tindak pidana ini awalnya dilaporkan oleh korban bernama Herman pada 21 September 2024, sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2024/SPKT Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/Polda Sulteng.

Baca Juga :  Aiptu Syamsuddin Ariga Kapospol Blangpegayon beserta Personel Meskipun Bulan Puasa, Tetap Sigap Padamkan Api Karhutla di Gayo Lues.

Menurut Iptu Risdianto, penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut diambil setelah korban mengajukan permohonan pencabutan laporan dan menyetujui penyelesaian secara damai dengan pelaku.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada,” ujar Risdianto. Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai melalui keadilan restoratif.

Baca Juga :  FKUB Bersama Kemenag Langsa Sosialisasikan Gampong Sadar Kerukunan

Lebih lanjut, Iptu Risdianto berharap pendekatan ini dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

Restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan, sehingga memungkinkan adanya pemulihan tanpa tindakan balasan.

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA di area parkir Jalan Kantong Produksi, Desa Betania. Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom
Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya
Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan
Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan
Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025
Jabatan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Diserahterimakan Kepada AKP Johan Kurniawan, SIK, MH, MIK
Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045
Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:38 WIB

Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:23 WIB

Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:05 WIB

Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:12 WIB

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025

Senin, 6 Januari 2025 - 22:25 WIB

Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:43 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version