TLii|Poso Sulteng – Kepolisian Resort (Polres) Poso melalui Polsek Poso Pesisir telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Risdianto, pada Rabu (tanggal belum disebutkan) menjelaskan bahwa kasus pencurian ini melibatkan tiga tersangka berinisial S, ST, dan AR. Tindak pidana ini awalnya dilaporkan oleh korban bernama Herman pada 21 September 2024, sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2024/SPKT Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/Polda Sulteng.
Menurut Iptu Risdianto, penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut diambil setelah korban mengajukan permohonan pencabutan laporan dan menyetujui penyelesaian secara damai dengan pelaku.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada,” ujar Risdianto. Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai melalui keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Iptu Risdianto berharap pendekatan ini dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.
Restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan, sehingga memungkinkan adanya pemulihan tanpa tindakan balasan.
Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA di area parkir Jalan Kantong Produksi, Desa Betania. Red