Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengemudi Mobil Ayla Tabrak Tiga Pemuda Depan Kampus Nommensen

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:33 WIB

20495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat 10 Mei 2024.

Kapolres Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian bahwa kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens pada Pada hari Kamis 02 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wib.

Awalnya tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda didekat lokasi,kemudian satu orang duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan.

Selanjutnya tiba tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga orang tersebut Dimana satu orang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk dipinggir badan jalan terseret mobil Ayla. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 Kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.

Baca Juga :  Koordinasikan Pendirian TPS di Lokasi Khusus, Rutan Perempuan Medan Ikuti Rapat Koordinasi KPU Kota Medan

Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut,Lalu dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 idenitas pelaku (AS-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku namun pelaku tidak ditemukan.

“Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” Jelas AKBP Yogen.

Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Medan Deteksi Dini HIV dengan VCT Mobile Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.

Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WBP Beragama Buddha Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Rutin Laksanakan Ibadah
Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan
Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan
Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:13 WIB

Tancap Gas.!! Bea Cukai Langsa Awali Tahun 2025 Dengan Penindakan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:56 WIB

WBP Beragama Buddha Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Rutin Laksanakan Ibadah

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:44 WIB

Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:40 WIB

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:52 WIB

Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version