Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu Dirumahnya

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:42 WIB

2059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin 15 Juli 2024 pukul 00.45 WIB dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Kamis (18/7/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Patimura Gg Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur ada peredaran Narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Batubara Berikan Penghargaan kepada 45 Personel Berprestasi

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 00.45 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka AP didepan rumahnya sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari penggeledahan terhadap Tersangka AP dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pria Asal Simalungun Miliki Sabu

Tersangka AP menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AP sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan
Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru

Exit mobile version