TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (13/2/2025) pukul 02.30 Wib dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025 pagi) mengatakan tersangka itu berinisial RTS (48) warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (13/2/2025) dini hari sekira pukul 02.30 wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RTS dipinggir Jalan Enggang sebagaimana informasi masyarakat tersebut.
Kemudian dari tersangka RTS ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,57 gram didalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merek Poco warna hijau didalam kantong celana sebelah kirinya.
Saat diinterogasi tersangka RTS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka RTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RTS sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP JH. Pardede.
Sumber Humas Polres Siantar