TLii|SUMUT|SIANTAR|
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Bah Tongguran Kanan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar pada hari Jumat 14 Maret 2025 sore pukul 17.45 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede $H mengatakan tersangka tersebut berinisial RS (24) warga Tombak Sinaga Desa Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di Media sosial (Medsos) di Jalan Bah Tongguran Kanan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar sering ada transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 14 Maret 2025 sore pukul 17.45 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki berinisial RS dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Bah Tongguran Kanan tersebut dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 buah kotak rokok lucky strike berisi 4 paket Shabu dan terjatuh ke tanah 2 paket Shabu, serta di kantung celana ditemukan uang sebanyak Rp 185.000.
Diinterogasi tersangka RS mengaku menjual sabu di Jalan Bah Tongguran Kanan sehingga Tersangka RS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Barang bukti disita total keseluruhan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,90 gram. Hingga saat ini tersangka RS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
Sumber Humas Polres Siantar