TLii|SUMUT|PEMATANGSIANTAR, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (25/3/2024) mengatakan kedua pria itu berinisial Sup (26) warga Jalan Setia Huta V Kelurahan Karangrejo Kabupaten Simalungun dan RH (39) warga Jalan Bangun Anyer Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
AKP JH Pasaribu menjelaskan atas informasi masyarakat pada Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB awalnya Tim Sat Resnarkoba ringkus Sup di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota pematangsiantar dengan barang bukti berupa (satu) paket narkotika jenis Shabu, 1 unit HP Merk Redme dan uang Rp. 200.000 dari dalam kantongnya.
Pelaku Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti shabu. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba membawa pelaku Sup kerumahnya dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok pipet plastik.
Diinterogasi Pelaku Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya dari RH. Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di Jalan Bangun Anyer Gg. Mental Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1Unit HP merk OPPO warna biru dan Uang tunai Rp.220.000.
“Kedua pelaku, Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.
Sumber Humas Polres Siantar