TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
05/09/2024
Medan, 5 September 2024 Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan umroh yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Al Uhsan, warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., pada Kamis sore (5/9/2024).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada 29 Mei 2024, dari tiga korban yang telah menyerahkan uang sebesar Rp95 juta kepada pelaku. Korban yang melaporkan, yakni Iskandar Siregar, Janah Tanjung, dan Nasib, dijanjikan keberangkatan umroh yang seharusnya dilaksanakan pada Februari 2023. Namun, hingga lebih dari setahun, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi meski somasi telah dilayangkan.
“Pelaku menggunakan modus operandi dengan mendirikan perusahaan travel palsu bernama PT. Darul Ihsan Travel. Pelaku menarik calon jemaah dengan janji memberangkatkan mereka untuk umroh, namun ternyata itu hanya penipuan,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Ini baru awal dari penyelidikan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan,” tutup AKBP Janton Silaban.
Redaksi : Ruli Siswemi