Polres pelabuhan Belawan Tangkap Pria  Lanjut Usia Pelaku Pencabulan Anak Di Hamparan perak

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 02:07 WIB

2025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN

18/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polres Pelabuhan Belawan Satuan Reserse  Kriminal Sat’reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang Kakek 62 tahun pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak. Tersangka P (62) ditangkap karena telah mencabuli korban S (16) hingga mengakibatkan korban telah hamil 5 bulan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Karutan Tekankan Kesiapan Pegawai Menyambut Hari Kemerdekaan

“Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya.” Ungkap Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkara Suami Isteri dengan Problem Solving

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-” Tambah Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang – undan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara” Ungkapnya Kasat Reskrim Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK, Jelasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Dana Asuransi Jiwa, DPP LSM Pakar Indonesia Siap Laporkan Sinarmas MSIG Life ke Polda Sumut
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku.
Dewan Pimpinan Media Center LSM PAKAR INDONESIA Desak Pencopotan Camat Medan Kota, Soroti Kontroversi Acara MTQ
Lapangan Merdeka Medan Resmi Dibuka Kembali Usai Revitalisasi
Satgas Preemtif Ops Keselamatan Toba 2025 Polres Tanjungbalai Sembangi Warga
Kapolres Tanjungbalai Mediasi Perdamaian Dua Keluarga Besar Rasyid Ridho dan Hj.Lolom
LSM PAKAR Toba Ucapkan Selamat Kepada Effendi Napitupulu dan Audi Murphy Sitorus.
SAT RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP PELAKU PERAMPOKAN DAN PELECEHAN SEKSUAL

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:37 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Asuransi Jiwa, DPP LSM Pakar Indonesia Siap Laporkan Sinarmas MSIG Life ke Polda Sumut

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:50 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Tim Labfor Polda Sumatra Utara Olah TKP Dugaan Pembakaran dan Pengerusakan Rumah.

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:29 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku.

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:20 WIB

Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:14 WIB

Sejumlah Pesan Kapolresta Banda Aceh saat Sertijab Kasat-Kapolsek

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:50 WIB

Panglima TNI Meresmikan Masjid Al-Mu’min Jatisampurna, Kota Bekasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:59 WIB

Komisi I DPR Aceh Dukung Pengangkatan PPPK Penuh Waktu R2/R3 dalam Rapat dengan MenPAN RB

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:40 WIB

Dewan Pimpinan Media Center LSM PAKAR INDONESIA Desak Pencopotan Camat Medan Kota, Soroti Kontroversi Acara MTQ

Berita Terbaru