TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
15/08/2024
Belawan, 15 Agustus 2024 Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Hariadi (30) di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. “Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang berisi shabu, dua plastik klip besar berisi shabu, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 70.000. “Tersangka mengakui perbuatannya dan telah mengedarkan narkoba jenis shabu selama enam bulan terakhir,” tambah AKP Ismail Pane.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Belawan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan akan terus diperkuat, dengan harapan dapat memutus rantai peredaran narkoba yang meresahkan warga. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Redaksi : Ruli Siswemi