TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
15/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres Pelabuhan Belawan 15 Februari 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial USH (39) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Belawan II. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban bersama kepala lingkungan (Kepling) melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Ibu korban yang geram langsung mencari pelaku. Saat ditemukan, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera menangkap pelaku di lokasi kejadian dan membawanya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap anak-anak saat bermain di luar rumah dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Keselamatan anak adalah prioritas bersama,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli dalam mengawasi lingkungan demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi