TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
29/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Belawan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan-I, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di parkiran Belawan Coffee, pada Selasa (24/12/2024). Insiden ini menyebabkan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila, Syahrijal Zai (33), mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap adalah Fery Andi Lubis (33), Fahmi Gunawan (27), Muhammad Faisal Panggabean (34), dan Herdianto (42). Mereka diketahui merupakan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda pasca kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika para pelaku sedang memasang spanduk ucapan Natal di depan lokasi kejadian. Rekan korban, anggota Pemuda Pancasila, merasa keberatan dan meminta spanduk tersebut dipindahkan. Namun, pelaku tetap bertahan hingga terjadi cekcok.
“Korban, Syahrijal Zai, kemudian datang ke lokasi dan meminta para pelaku meninggalkan area tersebut. Namun, permintaan itu tidak digubris. Saat korban hendak masuk ke mobil, ia justru diserang menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Janton Silaban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di perut bagian kiri, pinggang, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Tindakan Polisi dan Ancaman Hukuman
Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Pelabuhan Belawan. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana penganiayaan,” tutup AKBP Janton Silaban.
Red.