TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
04/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres Pelabuhan Belawan,01 Januari 2024 Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 14 pelaku kasus tindak pidana judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, pada Rabu (1/1) pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan saat patroli cipta kondisi gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama personel BKO Brimob Polda Sumut dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas judi online di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kami mendapati tempat tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online. Tim kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 14 pelaku di lokasi,” ungkap AKP Riffi Noor Faisal.
Dari lokasi kejadian, polisi menangkap Bagas Ramadhan (22) sebagai penyedia tempat dan fasilitas perjudian, serta 13 orang lainnya sebagai pemain, yaitu:
1. Sahmenan (43)
2. Zulkifli (58)
3. Mhd. Arif Maulana (20)
4. Safrijal (31)
5. Jaka Azwan (39)
6. Candra Poji (36)
7. Ripin (40)
8. Sobri (35)
9. Rudi Kurniawan (33)
10. Awaluddin (40)
11. Arddi (25)
12. Mhd. Junaedi (44)
13. Komaruddin (62)
Barang bukti berupa beberapa ponsel dan perangkat lain yang digunakan untuk judi online turut diamankan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama dalam momentum perayaan tahun baru,” tambahnya.
Para tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan, Tutupnya AKP Riffi Noor Faisal, Ungkapnya.
Red.