TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
10/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’narkoba Polres Belawan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Veteran, Desa Manunggal, pada Kamis (6/3) tengah malam.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka adalah Andika (27), yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi, serta seorang perempuan bernama Naura Olivia (21), yang diketahui sebagai pengguna.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan. Begitu bukti-bukti cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Ismail Pane, Sabtu (8/3).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 70 butir pil ekstasi, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Andika mengakui perannya sebagai pengedar pil ekstasi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkas AKP Ismail Pane, Pungkasnya.