TLii | SUMUT | MEDAN BELAWAN
18/06/2024
Belawan, 19 Juni 2024 Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Raju (39), tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan, di Desa Helvetia. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Mei Hoa (53), mengenai percobaan perampokan yang terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada saat kejadian, korban hendak membuka pintu kamar di sebelah kamar tidurnya namun terhalang oleh sesuatu. Setelah diperiksa, korban melihat seseorang berada di dalam kamar. Korban kemudian memanggil seorang saksi untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Ketika saksi hendak masuk, tersangka membuka pintu kamar dan menjambak korban hingga terjatuh, kemudian memijak kaki korban. Korban mengenali tersangka sebagai Raju.
Saat tersangka hendak memukul korban kembali, saksi bernama Lie Po Cai menahan tersangka. Ketika saksi hendak mengambil alat untuk melawan, tersangka langsung melarikan diri. Setelah menerima laporan dari korban dan memeriksa saksi, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 16 Juni, di Desa Helvetia.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Raju mengaku hendak melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan, ia melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak sempat mengambil barang-barang. Tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.
Saat ini, tersangka Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(Red/Ruli)