TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
01/10/2024
Medan, 29 September 2024 Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tiga orang dalam kegiatan patroli rutin yang dilakukan pada Minggu malam, 29 September 2024, hingga Senin dini hari. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda oleh personel patroli yang bertugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah AF, seorang pelajar SMP yang juga merupakan anggota geng motor Warat. AF diamankan oleh Tim Patroli Polrestabes Medan di Jalan Kapten Sumarsono, tepatnya di depan Perumahan Citraland. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu busur dan satu anak panah.
Tersangka kedua, CS (20), warga Maden Lama, ditangkap oleh Tim Patroli Dit Samapta Polda Sumut di Jalan KL Yos Sudarso, dekat RS PHC. Dari CS, petugas menyita satu buah celurit dan satu unit sepeda motor. “CS mengaku hendak membantu kawannya dalam sebuah aksi penyerangan, namun ia berusaha kabur ketika melihat mobil patroli polisi hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas AKP Pittor Gultom.
Sementara itu, tersangka ketiga, GNS (17), warga Komplek UKA Martubung, ditangkap saat hendak melakukan penyerangan di sekitar RS PHC Belawan. Dalam upaya melarikan diri, GNS menabrak pohon di Jalan Yong Panah Hijau dan mengalami luka-luka. Saat ini, GNS tengah menjalani perawatan di RS TNI AL, sementara dua tersangka lainnya telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain ketiga tersangka tersebut, Tim Patroli juga mengamankan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di Maden Lama saat mencoba melarikan diri dari pengejaran polisi.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Redaksi : Ruli Siswemi