Polres Pandeglang Sudah Bisa Terbitkan SIM C1

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:02 WIB

20114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang anggota Satlantas Polres Pandeglang sedang mempraktikkan uji kendaraan menggunakan motor berkapasitas 500cc. Saat ini Polres Pandeglang sudah bisa menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. (Foto: TLii/Ikhsan)

Seorang anggota Satlantas Polres Pandeglang sedang mempraktikkan uji kendaraan menggunakan motor berkapasitas 500cc. Saat ini Polres Pandeglang sudah bisa menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. (Foto: TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Polres Pandeglang mulai melakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Bahkan kendaraan uji juga sudah tersedia di Polres Pandeglang dengan kapasitas 500cc.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan simulasi terkait penggunaan kendaraan uji untuk menerbitkan SIM C1.

“Untuk di Pandeglang sendiri sudah mulai kita terapkan, untuk kendaraan uji juga sudah ada. Beberapa kali juga sudah kita laksanakan simulasi, begitu juga pelatihan-pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 supaya bisa melaksanakan ujian baik praktek maupun teori dengan baik,” kata dia, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Kapolda Sumut Melayat ke Rumah Mantan Gubernur Sumut

AKP Fery menerangkan, secara umum, proses pembuatan SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C biasa. Namun untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus terlebih dahulu mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

“Untuk penerapan SIM C1 ini kurang lebih pelaksanaannya aturan dan SOP-nya sama seperti SIM C maupun SIM A,” ucapnya.

Adapun terkait besaran biaya pembuatan SIM C1, dia menjelaskan sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C umum, yakni sebesar Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Aliansi Gempur Banten Sebut Kejati ‘Gagap’ Tangani Kasus Situ Ranca Gede

Namun demikian, dia mengaku sejauh ini belum ada masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM C1 di Polres Pandeglang. Hal ini diperkirakan mayoritas pengguna sepeda motor di Pandeglang adalah kendaraan dengan kapasitas di bawah 250cc. AKP Fery menuturkan, jika masyarakat atau pemohon yang akan membuat SIM C1 harus memiliki kendaraan bermotor diatas 250cc.

“Saya ingatkan kepada masyarakat atau pengendara yang memiliki kendaraan diatas 250cc sampai 500cc, wajib memiliki SIM C1,” ujarnya.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 17:53 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Kamis, 17 April 2025 - 14:43 WIB

Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Kamis, 17 April 2025 - 14:24 WIB

Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris

Berita Terbaru