Polres Mandailing Natal Berhasil Menangkap 3 Kurir Asal Sumatera Barat Dengan Barang Bukti Ratusan Kg Ganja Di Kecamatan Muara Sipongi

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:49 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MANDAILING NATAL | Polres Mandailing Natal adakan press release di Lobby Tantya Sudhirajati terkait penangkapan kurir Narkoba asal Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/06/2024) pukul 11.00 Wib.

Penangkapan tersebut terjadi di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, pada hari Senin (24/06/2024).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib. Sebelumnya personil satresnarkoba Polres Mandailing Natal melaksanakan lidik di Desa Tambangan, selanjutnya personil melihat adanya 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Xpander keluar dari Desa Tambangan Jae dan dilakukan pembuntutan upaya penyetopan namun mobil Mitsubhisi Xpander tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Kemudian Kanit I Satresnarkoba Polres Mandailing Natal AIPDA Fernando Siregar menghubungi Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Heru Suryawan untuk meminta bantuan kepada personil Polsek Muara sipongi untuk melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Xpander.

Selanjutnya Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Heru Suryawan menghubungi Kapolsek Muara Sipongi IPTU Irwan Sastra Dinata untuk meminta bantuan kepada personil polsek muara sipongi melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil mitsubhisi Xpander dijalan tepatnya di depan Mapolsek Muara sipongi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Shabu

Personil Polsek Muara Sipongi melihat mobil Mitsubhisi Xpander tersebut berhenti disalah satu depan rumah makan milik lian. Selanjutnya Kapolsek Muara Sipongi bersama anggota melakukan pengejaran ke Rumah Makan tersebut dan sesampainya di Rumah Makan Kanit IK melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang di curigai dan ditemukan adanya tiga karung/goni ukuran besar yang berwarna Putih didalam mobil Mitsubhisi Expander tersebut.

Kemudian 3 (tiga) orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Sipongi selanjutnya personil satresnarkoba Polres Mandailing Natal tiba diMapolsek Muara Sipongi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan, Polda Sumatera Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan barang bukti 100 (seratus) ball ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 110.000 (seratus sepuluh ribu) gram.

3 (tiga) buah karung/goni warna putih hijau muda yang tepasang tali terbuat dari plastik tenda warna biru, 1 (satu) buah handpone android merek vivo warna biru, 1 (satu) buah handpone android merek Oppo A12 warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubhisi Xpander warna hitam dengan Nopol BA 1604 AAB.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan

Tersangka merupakan :

1. RA alias R (32) wiraswasta,alamat Jln.Aur Duri No Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

2. RS alias H (27) supir, alamat jorong sarang Gagak RT005/RW00 03 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

3. GE alias I (20), Sales aksesoris kacamata, alamat Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Denda 8 milyar.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Mandailing Natal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version